KEDUDUKAN HAK LANGGEH SEBAGAI HAK PRIORITAS DALAM JUAL BELI TANAH MENURUT HUKUM PERTANAHAN DI PROVINSI ACEН
Berdasarkan pada Pasal 18B UUD NRI 1945, Pemerintahan Aceh melalui UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Undang-Undang Pemerintahan Aceh) dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya, memiliki kesempatan untuk menggali dan mengimplementasikan tata bermasyarakat yang sesuai dengan nilai luhur kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh berdasarkan adat dan budaya masyarakatnya. Dalam Pasal 18B UUD NRI 1945, negara mengakui dan menghormati penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya di Aceh dengan suatu undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Undang-Undang Keistimewaan Aceh) sebagai suatu bentuk Pengakuan penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya yang berkaitan dengan muamalah dalam kehidupan masyarakat dalam Syari'at Islam. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Salah satu nilai tradisional yang masih dipraktikkan dalam kehidupan adat istiadat masyarakat Aceh adalah Hak Langgeh. Hak Langgeh merupakan hak dalam hukum adat yang memberikan prioritas/hak didahulukan dari orang lain untuk membeli tanah, hak tersebut diberikan kepada tiga unsur masyarakat yaitu sanak saudara, sesama anggota masyarakat dan pemilik tanah tetangga. Dalam praktiknya pengaturan Hak Langgeh di Propinsi Aceh belum diatur dalam suatu ketentuan hukum positif, akan tetapi masih merujuk kepada ketentuan putusan Mahkamah Agung tanggal 31 Maret 1977 nomor 298 K/Sip./1973.Mengingat Hak Langgeh ini penting dalam transaksi jual beli tanah, maka dipandang perlu Hak Langgeh ini dimasukkan dalam suatu ketentuan hukum positif, baik dalam peraturan perundang undangan maupun dalan suatu kebijakan pemerintah. Sehingga Hak Langgeh ini memiliki kekutan hukum yang mengikat serta dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengaplikasikan metode deskriptif-analisis dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian menggunakan dua metode pengumpulan data, pengumpulan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer (primary sources) dilakukan dengan teknik wawancara mendalam (in-depth interviews), Dokumentasi serta Observasi.Penelitian ini Provinsi diharapkan Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.