Implementasi Qanun Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kepariwisataan terhadap Larangan Membuka Café Remang-remang di Tempat Wisata (Studi Kasus Suak Indrapuri dan Suak Ribee)

Implementasi Qanun Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kepariwisataan terhadap Larangan Membuka Café Remang-remang di Tempat Wisata (Studi Kasus Suak Indrapuri dan Suak Ribee)
Universitas Teuku Umar
2019
02-01-2019
Indonesia
Meulaboh
Umum
Umum
Skripsi
Ilmu Sosial & Ilmu Politik
FISIP
FISIP
Tidak
Tidak

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.