STATUS HUKUM KLAIM PENGUASAAN WILAYAH LAUT NATUNA ANTARA NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA CHINA

MUHAMMAD RIDHATULLAH, NIM: 1705905040050 (2022) STATUS HUKUM KLAIM PENGUASAAN WILAYAH LAUT NATUNA ANTARA NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA CHINA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TEUKU UMAR.

[thumbnail of BAB I-V.pdf] Text
BAB I-V.pdf

Download (465kB)

Abstract

Permasalahan yang terjadi di wilayah Laut Natuna adalah saat klaim negara China pada Laut Natuna dengan dasar 9 garis putus-putus (Nine dash line), yang mengakibatkan beberapa tahun ini banyak terjadi konflik di wilayah Laut Natuna membuat negara China dan negara Indonesia semakin memanas saat terjadi pengusiran, penembakan dan penangkapan kapal ikan China oleh tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) karena China memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian Normatif atau penelitian perpustakaan Liblary Reasearch, yang dimana penelitian ini menggunakan bahan utama yaitu bahan perpustakaan, yang berupa data skunder dan bahan hukum primer bahan tersebut diteliti dan dijelaskan secara akurat terhadap permasalahan yang di teliti, sedangkan tujuan penelitan ialah untuk menjelasakan dan mengatahui tentang status hukum klaim wilayah laut natuna dan sikap negara Indonesia terhadap klaim wilayah laut natuna. Status hukum klaim penguasaan wilayah laut natuna antara negara Indonesia dengan negara China berdasarkan United Nation Converention of the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Peta wilayah laut Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982, perairan laut Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu laut teritorial, batas landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Indonesia mengklaim Laut Natuna berdasarkan sumber hukum laut Internasional yaitu (UNCLOS 1982) sedangkan China mengklaim Laut Natuna berdasarkan Nine dash line atau 9 garis putus-putus dengan latar belakang sejarah dan penemuan-penemuan benda kuno di wilayah Laut China Selatan, sikap negara Indonesia dalam menyelesaikan sengketa klaim perairan Laut Natuna antara negara Indonesia dengan negara China salah satunya mengganti nama perairan Laut China Selatan dengan nama Laut Natuna Utara, penyelesaian konflik secara damai melalui negosiasi dan membuat perjanjian bilateral antara Negara Indonesia dengan Negara China tentang Laut Natuna Utara agar menemukan jalan keluar dari konflik yang terjadi, dan upaya lainnya dengan menurunkan TNI di wilayah Laut Natuna. Disarankan Negara Indonesia hendaknya mengambil sikap dan kebijakan, mengingat permasalahan wilayah maritim tersebut sangat kompleks, maka negara wajib menjaga hubungan baik dengan negara-negara pengklaim dan nonpengklaim

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Hukum
Depositing User: Teuku Hermilan, S. IP
Date Deposited: 16 May 2023 02:26
Last Modified: 16 May 2023 02:26
URI: http://repositori.utu.ac.id/id/eprint/906

Actions (login required)

View Item
View Item