ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP DAKWAAN ALTERNATIF DALAM PERKARA KEBAKARAN LAHAN GAMBUT (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 86/PID.B/LH/2020/PN MBO)

SILVY AISARA, NIM : 1705905040068 (2022) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP DAKWAAN ALTERNATIF DALAM PERKARA KEBAKARAN LAHAN GAMBUT (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 86/PID.B/LH/2020/PN MBO). Skripsi thesis, UNIVERSITAS TEUKU UMAR.

[thumbnail of BAB I-V.pdf] Text
BAB I-V.pdf

Download (750kB)

Abstract

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa SABIRIN Bin BUDIN dengan dakwaan alternatif pada perkara dengan Nomor Putusan 86/Pid.B/LH/2020/PN Mbo. Terdakwa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa membuat sekat bakar, sehingga JPU menuntut dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dakwaan kedua yakni Pasal 188 KUHPidana. Hakim mengabulkan tuntutan JPU dengan hukuman pidana Pasal 188 KUHPidana kepada terdakwa, padahal terdapat undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang menyebutkan lebih terang terkait sistematika pembukaan lahan yang akan dijadikan perkebunan. Namun demikian JPU tidak memuat undang-undang tersebut dalam dakwaan dan hakim menganggap unsur kealpaan dalam Pasal 188 KUHPidana terpenuhi, hal ini tentu bertentangan dengan asas lex specialis de rogate legi genaralis sehingga putusan hakim dinilai kurang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana masteril dan pertimbangan hakim di dalam putusan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approch). Hasil Penelitian Pertama, JPU dianggap kurang tepat dalam membuat surat dakwaan alternatif yang mengabaikan ketentuan di dalam Undang-undang Perkebunan, seharusnya JPU menggunakan dakwaan alternatif dengan memasukkan ketentuan dari Pasal 108 Undang-undang Perkebunan atau membuat surat dakwaan subsidair. Kedua, Hakim dinilai kurang tepat dalam memutuskan perkara 86/Pid.B/LH/2020/PN Mbo dengan mengabulkan tuntutan pidana Pasal 188 KUHPidana, padahal hakim dapat menggunakan penafsiran komparatif dan/atau penafsiran restriktif. Disarankan kepada JPU untuk mempelajari dan memperhatikan kembali aturan positif yang berlaku dan tidak terpaku pada aturan umum seperti KUHPidana. Disarankan kepada Hakim agar tidak menafsirkan hukum sebatas penafsiran istilah atau gramatikal semata melainkan menggunakan penafsiran lainnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Hukum
Depositing User: Teuku Hermilan, S. IP
Date Deposited: 07 Aug 2023 03:49
Last Modified: 07 Aug 2023 03:49
URI: http://repositori.utu.ac.id/id/eprint/1024

Actions (login required)

View Item
View Item